MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memutuskan untuk meneruskan dugaan kasus politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025 ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara. Hal ini setelah temuan yang cukup signifikan yang menunjukkan adanya praktik politik uang yang melibatkan berbagai pihak.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa S., mengungkapkan bahwa temuan ini telah diregistrasi dengan nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan kini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah melakukan klarifikasi, mengumpulkan fakta-fakta, serta menelaah aspek hukum yang berlaku, kami memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” jelas Adam.
Kajian awal yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke penyidikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 187A junto Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan.
Temuan ini mencakup sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk uang tunai, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, dan data pemilih, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dalam proses pemilihan.
Namun, Adam menegaskan bahwa lebih lanjut mengenai barang bukti tidak dapat diungkapkan karena penyidikan kini telah berada di tangan kepolisian.
“Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” tuturnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Barito Utara juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Temuan ini, menurut Adam, memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat provinsi, dan laporan telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Di tengah kasus ini, Adam menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pemilu dan mendesak masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sangat penting untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda praktik politik uang yang bisa merusak demokrasi,” tegasnya.
Bawaslu Barito Utara tetap berkomitmen untuk mengawal jalannya pemilu yang bersih dan berintegritas, memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Muara Teweh, 18 Maret 2025 – Bulan suci Ramadhan kembali menjadi momentum berbagi bagi Organisasi…
Muara Teweh. Pemerintah Desa Malawaken menyelenggarakan Musyawarah Desa. Musyawarah dilakukan untuk membahas tentang pelaksanaan program…
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…