Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu, status tenaga honorer di pemerintahan dihapus, sehingga pegawai honorer yang tidak terdaftar PPPK terancam di berhentikan?. Miris.
Apa solusi yang dapat ditempuh pemerintah sehingga anak anak bangsa yang sudah mengabdi sebagai pegawai di kantor pemerintah dapat mempertahankan pegawai honorer tetap bekerja untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga walaupun besaran gaji honorer tergolong kecil?
Peraturan tersebut tentu menambah jumlah pengangguran berdasi di negeri ini, dan dalam hal ini TKPK persentasi bergelar sarjana sangat besar maka negara alpa menunaikan tugasnya memberikan pekerjaan yang layak kepada setiap warga negara.
Bila pemerintah tidak mampu memberikan pekerjaan kepada warganet tentu sangat bertentanagan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora.
UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itulah yang menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Maka Perubahan status kerja dari TKPK menjadi outsourcing diperlukan untuk fleksibilitas pelayanan untuk kebutuhan non-ASN. Artinya, kebutuhan tenaga outsourcing di masing-masing Pemerintahan daerah masih diperlukan bergantung pada kebutuhan OPD dalam instansi pemerintahan.
Melihat pergerakan ratusan pegawai honorer Pemkab Barito Utara yang baru baru ini melakukan aksi demontrasi menuntut agar mereka diangkat menjadi PPPK, mungkin dapat mewakili kegalauan pegawai honorer di Indonesia. Bila pegawai honorer di rumahkan maka angka pengangguran sarjana. Sebagian besar lulusan perguruan tinggi cenderung berkeinginan menjadi pencari kerja dan jarang yang berkeinginan menenciptakan peluang kerja.
Sudah menjadi paradigma dan kebiasaan dari para lulusan yang menginginkan kemudahan dan menghindari resiko kegagalan. Jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia memang tidak terlalu banyak. Kasus ini, tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pihak terkait, baik pemerintah, pihak Perguruan Tinggi maupun para mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran di bangku perkuliahan sehingga kedepan Perguruan Tinggi memproduksi lulusan yang aktif dan inovatif dalam kemajuan sector ekonomi di Indonesia.
Pemerintah jangan royal menerbitkan undang undang yang justru berdampak buruk terhadap jutaan warga tenaga honorer yang telah melakukan pengabdian terhadap negara dan masyarakat.
Outsourcing dapat menajadi solusi. Skema ini menjadi pilihan tepat agar TKPK terhindar dari PHK.
Pemerintah pusat dan daerah seyogyanya membereskan masalah tenaga honorer (bila memang dianggap masalah/beban) keuangan daerah dengan kebijakan solustif. Kerjasa sama pemerintah pusat dan daerah menurut saya sangat bisa menyelamatkan pekerjaan para tenaga TKPK misalnya dengan skema Outsourcing. Walaupun outsourcing tidak tunduk pada undang undang kepegawaian Negera namun bagaiamana skema supaya tidak menabrak undang undang justru itulah yang harus dipikirkan agar tercipta sinkronisasi. Atau setidaknya untuk mencegah semakin banyaknya angka pengangguran berdasi dan yang bisa berdampak negatif pada. Soaial ekonomi maka pemerintah pusat bisa mencabut undang undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 atau pilihan Outsourcing dapat menajadi solusi sepanjang Skema outsourcing menjadi bahagian dari UU ASN.
Skema Outsourcing ini menjadi pilihan tepat agar TKPK/pegawai honorer terhindar dari PHK.
Pertanyaan yang mungkin krusial adalah apabila pemerintah melakukan skema outsourcing terhadap pegawai honorer, apakah TKPK bersedia menerima?
Menerima atau menganggur? Sepanjang skema Outsourcing sinkron dengan UU ASN saya percaya pegawai honorer dapat menerima artinya outsourcing menjadi bahagian dari UU ASN.
Opini : Bung Harianja. (Ketua Ratu Prabu Kalimantan Tengah)
Penulis : Andia (Korwil Kalteng)
Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap peredaran narkotika Gol…
Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus sebanyak lima…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse…
Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menerima gelar kehormatan…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan…
Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan…
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) turut berpartisipasi dalam penanganan stunting dengan memberikan pelayanan…
Palangka Raya – Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Coaching Clinic…
Batubara — Menindaklanjuti pemberitaan media Indotodaynews terkait dugaan aktivitas penipuan online (lodes) dan penyalahgunaan narkoba…