Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu, status tenaga honorer di pemerintahan dihapus, sehingga pegawai honorer yang tidak terdaftar PPPK terancam di berhentikan?. Miris.
Apa solusi yang dapat ditempuh pemerintah sehingga anak anak bangsa yang sudah mengabdi sebagai pegawai di kantor pemerintah dapat mempertahankan pegawai honorer tetap bekerja untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga walaupun besaran gaji honorer tergolong kecil?
Peraturan tersebut tentu menambah jumlah pengangguran berdasi di negeri ini, dan dalam hal ini TKPK persentasi bergelar sarjana sangat besar maka negara alpa menunaikan tugasnya memberikan pekerjaan yang layak kepada setiap warga negara.
Bila pemerintah tidak mampu memberikan pekerjaan kepada warganet tentu sangat bertentanagan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai humaniora.
UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itulah yang menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Maka Perubahan status kerja dari TKPK menjadi outsourcing diperlukan untuk fleksibilitas pelayanan untuk kebutuhan non-ASN. Artinya, kebutuhan tenaga outsourcing di masing-masing Pemerintahan daerah masih diperlukan bergantung pada kebutuhan OPD dalam instansi pemerintahan.
Melihat pergerakan ratusan pegawai honorer Pemkab Barito Utara yang baru baru ini melakukan aksi demontrasi menuntut agar mereka diangkat menjadi PPPK, mungkin dapat mewakili kegalauan pegawai honorer di Indonesia. Bila pegawai honorer di rumahkan maka angka pengangguran sarjana. Sebagian besar lulusan perguruan tinggi cenderung berkeinginan menjadi pencari kerja dan jarang yang berkeinginan menenciptakan peluang kerja.
Sudah menjadi paradigma dan kebiasaan dari para lulusan yang menginginkan kemudahan dan menghindari resiko kegagalan. Jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia memang tidak terlalu banyak. Kasus ini, tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dari beberapa pihak terkait, baik pemerintah, pihak Perguruan Tinggi maupun para mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran di bangku perkuliahan sehingga kedepan Perguruan Tinggi memproduksi lulusan yang aktif dan inovatif dalam kemajuan sector ekonomi di Indonesia.
Pemerintah jangan royal menerbitkan undang undang yang justru berdampak buruk terhadap jutaan warga tenaga honorer yang telah melakukan pengabdian terhadap negara dan masyarakat.
Outsourcing dapat menajadi solusi. Skema ini menjadi pilihan tepat agar TKPK terhindar dari PHK.
Pemerintah pusat dan daerah seyogyanya membereskan masalah tenaga honorer (bila memang dianggap masalah/beban) keuangan daerah dengan kebijakan solustif. Kerjasa sama pemerintah pusat dan daerah menurut saya sangat bisa menyelamatkan pekerjaan para tenaga TKPK misalnya dengan skema Outsourcing. Walaupun outsourcing tidak tunduk pada undang undang kepegawaian Negera namun bagaiamana skema supaya tidak menabrak undang undang justru itulah yang harus dipikirkan agar tercipta sinkronisasi. Atau setidaknya untuk mencegah semakin banyaknya angka pengangguran berdasi dan yang bisa berdampak negatif pada. Soaial ekonomi maka pemerintah pusat bisa mencabut undang undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 atau pilihan Outsourcing dapat menajadi solusi sepanjang Skema outsourcing menjadi bahagian dari UU ASN.
Skema Outsourcing ini menjadi pilihan tepat agar TKPK/pegawai honorer terhindar dari PHK.
Pertanyaan yang mungkin krusial adalah apabila pemerintah melakukan skema outsourcing terhadap pegawai honorer, apakah TKPK bersedia menerima?
Menerima atau menganggur? Sepanjang skema Outsourcing sinkron dengan UU ASN saya percaya pegawai honorer dapat menerima artinya outsourcing menjadi bahagian dari UU ASN.
Opini : Bung Harianja. (Ketua Ratu Prabu Kalimantan Tengah)
Penulis : Andia (Korwil Kalteng)
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…
BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
MUARA TEWEH – Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh…