Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Barito Utara serta Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Laporan ini mencakup dugaan korupsi serta ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang dinilai merugikan negara dan masyarakat sebagai pengguna hasil pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 010/04/Srt/BPD-Wlr/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua BPD Walur, Ardliansyah. Dalam surat tersebut, BPD Walur mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlambatan pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) untuk perencanaan tahun anggaran 2025. Keterlambatan ini diduga terjadi karena masih adanya pembangunan dan belanja pengadaan dari tahun anggaran 2023 dan 2024 yang belum terselesaikan. Banyaknya temuan dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa.
BPD Walur menguraikan beberapa temuan yang menjadi dasar pelaporan, di antaranya:
“Saya berharap laporan saya di proses pihak kejaksaan dan inspektorat Kab. Barito Utara dan mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum” Kata Kerua BPD Warur keras kepada awak media. (18/02/24)
BPD Walur mendesak agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara, khususnya Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Inspektorat Kabupaten Barito Utara, segera melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
BPD Walur juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Camat Gunung Timang dan instansi pemerintahan lainnya, turut mengawal kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dapat terwujud.
Haji Tajeri, Ketua Partai Gerindra Barito Utara dan sebagai Pembina Ormas Ratu Prabu, ketika awak media meminta tanggapan terkait laporan Ketua BPD Walur mengatakan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Haji Tajeri : Pembina Ratu Prabu Barito Utara
“Prosee Hukum Harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku” Kata Haji Tajeri singkat.
Bung Harianja, Ketua Ratu Prabu Wilayah Kalimantan Tengah juga turut memberikan tanggapannya terkait laporan Ketua BPD Walur.
“Miris tp saya apresiasi keberanian Ketua BPD Walur. Kalau saya tidak salah, ini yang pertama di Kabupaten Barito Utara. Ketua BPD melaporkan Kadesnya. Posisi dan kewenangan BPD dalam Pemerintahan Desa sangat kuat. Bila Ketua BPD mengambil langkah hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh sang Kades, saya berharap pihak kejaksaan segeran melakukan langkah hukum. Inspektorat juga. Bila benar dugaan ketua BPD , maka proses hukum harus di tegakkan. Dan bila terbukti, segera ganti Kades nya. Semua diatur oleh regulasi. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kasihan masyarakat. ” Ujar Bung Harianja kepada awak media.
Bung Harianja: Ketua Ratu Prabu Kalteng
Masyarakat Desa Walur berharap agar dugaan penyimpangan ini dapat segera diusut secara tuntas sehingga pengelolaan Dana Desa di wilayah mereka lebih transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis : Andia (Korwil Kalimantan Tengah)
***Awak media belum konfirmasi kepada pihak pihak terkait
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…
BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
MUARA TEWEH – Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh…