BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 204,05 gram di Pelabuhan Water Front City, (WFC) Kamis (6/2/2025) dini hari. Pelaku yang diamankan berinisial S als SALIHIN bin ASMARA (32) diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
Operasi digelar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi gelap di Pelabuhan Water Front City, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu. Mendapat informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan menemukan S yang diduga sedang melakukan aktivitas mencurigakan.
Tim Satresnarkob Polres Barito Utara langsung melakukan penangkaoaj dan penggeledahan. Setelah penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik klip besar dan 13 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu di WC umum pelabuhan. Selain itu, 1 paket sabu ditemukan di kantong celana jeans abu-abu milik tersangka, serta 12 paket lain di dalam barak tempat tinggalnya. Diperkirakan berar barang haram tersebut i 204,05 gram.
Barang bukti dan Identifikasi Tersangka S, warga Batu Raya I, Kabupaten Barito Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkap kronologi kejadian. Menurut AKP Sonny, hasil pemeriksaan awal menaksir nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
“Tim telah melakukan pencatatan saksi, pemeriksaan TKP, dan gelar perkara guna mengusut jaringan yang terlibat,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkotika di Barito Utara. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami apresiasi kerja cepat polisi. Semoga ini menjadi peringatan bagi pelaku lain,” ujar seorang warga Melayu yang enggan disebutkan namanya.
Proses hukum terhadap tersangka S kini memasuki tahap penyidikan lengkap. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Penulis : Andia (Kowil Kalteng)
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…
BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
MUARA TEWEH – Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh…