Hajak, 31 Januari 2025 – Warga Desa Hajak, terutama di RT 9, RT 9A, RT 10, dan RT 11, menyuarakan keresahan mereka terkait aktivitas truk hauling batu bara yang melintasi wilayah mereka. Pada Jumat, 31 Januari 2025, telah terjadi kesepakatan antara warga dan pihak pemegang izin angkutan batu bara, yakni PT. MME, PT. AUB, PT. Batara Perkasa, PT. Nipindo, serta vendor masing-masing perusahaan.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, masyarakat tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Salah satu warga, yang juga mantan Ketua RT 10, Robi Yolan, menegaskan kepada awak media Harianja News bahwa selama ini masyarakat telah berulang kali memperingatkan para sopir truk hauling untuk mematuhi aturan.
“Kami sudah sering mengingatkan sopir truk PS bermuatan batu bara agar mengurangi kecepatan dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Namun, sering kali batu bara berjatuhan di jalan dan menyebabkan kecelakaan. Kecepatan mereka juga sering tidak terkontrol, seperti kejadian di KM 28 Desa Sikui, di mana sebuah ambulans RSUD Muara Teweh bertabrakan dengan truk PS karena kelalaian sopir hauling,” ujar Robi Yolan dengan raut wajah serius.
Warga berharap pemerintah dan aparat berwenang dapat turun tangan dalam mengatasi masalah ini. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara, tetapi idealnya perusahaan tambang membangun jalur khusus hauling guna mengurangi dampak terhadap masyarakat umum.
“Kami ingin ini menjadi peringatan keras. Jangan sampai ada korban lebih banyak lagi akibat kelalaian ini,” tutup Robi Yolan.
Nordin, Ketua DPK Ratu Prabu Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Kalteng turut merasa prihatin melihat perilaku Truk Hauling dan Supir yang membuat warga Desa Hajak merasa tidak nyaman bahkan pengguna jalan negara lainnya.
Kepada awak media Nordin menyampaikan kekesalannya.
“Kami sudah terlalu sabar. Beberapa kali warga yang tinggal di pinggir jalan negara yang di lalui truk houling mengalami kecelakaan. Truk hauling yang banyaknsering berjalan beriringan membuat pengguna jalan terganggu. Belum lagi truk hauling yang tidak pakai penutup bak. Muatan yang over tonase membuat baru bara berhamburan ke jalan. Saya sepakat dengan warga melakukan monitor dan pengawasan. Kami juga sangat berharap penegak hukum punya taji utk menertibkan penyedia jasa angkutan yang nakal. Dan yang paling baik, pemerintah membuat jalan khusus utk pengangkutan baru bara. Fasilitasi mereka sebab investor seyogyanya memiliki rasa aman juga untuk berusaha di Barito Utara. Tidak elok juga bila pengusaha selalu di kambing hitamkan. Semua berada di tangan pemerintah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. ” Tegas Nordin kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang terkait kesepakatan yang telah dibuat.
Penulis: Andia (Korwil Kalteng)
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…
BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
MUARA TEWEH – Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh…