Barito Utara. Internet sudah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Internet telah mengubah cara kita berinteraksi, belajar, dan bekerja.
Beriring meningkatnya kebutuhan internet, pengusaha pengusaha jaringan internet bermunculan. Memasang kabel fiber optik di lingkungan desa menjadi pilihan usaha potensial.
Akan tetapi pemasangan jaringan kabel obltik ke rumah rumah warga acap juga menibulkan masalah baru.
Pemasangan kabel optik internet Starlink di Kelurahan Montallat 2, Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah, menurut beberapa warga justru menjadi masalah.
Pemasangan kabel optik yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut, dibeberapa rumah warga, informasi dari warga oknum pihak pemilik kabel memasang jaringan kabel optik kerumah beberapa warga tanpa seijin atau pemberitahuan kepada pemilik rumah.
“Entah lah pak, itu liat kabel itu dipasang tanpa seijin pemilik rumah. Masa pengusaha ga tahu sopan santun” Ucap salah satu warga yang mengaku tidak mengenal pemilik usaha internet yang dipasang ke rumah rumah warga. (07/04/25)
Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17).
Pemasangan WiFi Starlink di rumah harus memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Izin ini diperlukan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Pemasangan kabel optik WiFi Starlink ke rumah harus memiliki izin dari warga dan otoritas setempat.
“Kami ingin pasangan jaringan kabel optik internet itu ada ijinnya, bila tidak harus di tertibkan itu.” ujar warga yang tidak bersedoa namanya diekspos.
Redaksi.
*** Redaksi belum konfirmasi kepasa pihak pengelola karena tidak ada akses
Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap peredaran narkotika Gol…
Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus sebanyak lima…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse…
Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menerima gelar kehormatan…
Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan…
Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan…
Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) turut berpartisipasi dalam penanganan stunting dengan memberikan pelayanan…
Palangka Raya – Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Coaching Clinic…
Batubara — Menindaklanjuti pemberitaan media Indotodaynews terkait dugaan aktivitas penipuan online (lodes) dan penyalahgunaan narkoba…