Barito Utara, 1 Februari 2025 – Pertamina resmi menerbitkan Surat Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG 3 Kg dengan nomor 088/PND930000/2025-SE yang mulai berlaku per 1 Februari 2025. Surat ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Masyarakat, khususnya di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap surat ini dapat menjadi pegangan agar tidak ada agen atau penjual yang menjual LPG 3 Kg di atas harga HET.
Salah satu warga RT 11 Desa Hajak, Nur Anita Rosivela, yang akrab disapa Nita, menyampaikan harapannya kepada awak media Harianja NWES.
“Semoga dengan dikeluarkannya surat ini, masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai, dan pemerintah daerah juga dapat menjamin kemudahan masyarakat Barito Utara untuk mendapatkan LPG 3 Kg tanpa kendala,” ujar Nita.
Langkah Hukum Jika Harga LPG 3 Kg Melebihi HET
Bagi agen atau penjual yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwenang, seperti:
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan terkait lainnya.
Andia, Ketua DPK Ratu Prabu (Rakyat Bersatu Usung Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka) menjadi Presiden RI Kec Montallat ikut merasa gerah mengetahui kelangkaan LPG 3 kg. Kepada awak media dengan raut wajah kesal menyampaikan agar pemenuhan hajat bagi masyarakat miskin jangan diabaikan demi keuntungan dagang pihak pihak tertentu.
“Saya sangat geram mendengar keluhan warga dimana untuk membeli LPG 3 kg sangat tinggi dan langka. Apa yang dialami masyarakat Desa Hajak juga dialami Masyarakat Monttalat. Kejadian yang sama sudah beberapa kali terjadi di Barito Utara ini. Masalahnya dimana? ” Ucap Andia bertanya padahal menurut informasi pendistribusian LPG ke SPBE lancar.
Andia menambahkan agar masyarakat miskin yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg diimbau untuk segera melaporkan ke aparat desa atau pihak terkait agar distribusi tetap adil dan merata. Dengan adanya surat ini, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg dengan harga sesuai ketentuan, serta pemerintah daerah dapat lebih aktif mengawasi pendistribusian untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan mengawasi pendistribusian LPG 3k itu dan bila ada pelanggaran hukum akan kami laporkan. Saya mengajak masyarakat tangan takut melapor jika menemukan kelangkaan LPG 3 Kg dan harga diatas HET yang di tetapkan pemerintah. Kami sangat mendukung upaya penegak hukum, pemerintah dan Pertamina untuk menertibkan agen agen, pangkalan dan pengecer yang nakal” Tutur Andia kepada awak media. (01/02/25)
Tim Redaksi.
Animasi gambar ; RadarBali.Id (22/02/24)
Muara Teweh, Kalimantan Tengah – 03 Maret 2025 Ketua Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai,…
Barito Utara, 19 Februari 2025 – Desa Walur adalah salah satu Desa di Kec. Gunung…
Barito Utara, 18 Februari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walur secara resmi melaporkan dugaan…
Palangka Raya. (17/02/25). Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada…
Puruk Cahu – Ketua Ormas Ratu Prabu Marlia Hidayanti sebagai Ketua Cabang Ormas Ratu Prabu…
Barito Utara. Pengurus Daerah Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara sukses melaksanakan musyawarah….
Muara Tewhe 11 Februari 2025 Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati…
Muara Teweh, 10 Februari 2025 – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara menggelar aksi…
BARITO UTARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana…
MUARA TEWEH – Warga Kecamatan Teweh Baru mengeluhkan aktivitas angkutan batu bara yang dilakukan oleh…